Panwaslih Aceh Timur Sosialisasi Aturan Pemilu Tahun 2024

By Administrator Jun 22, 2022

Aceh Timur,Sinarsergai.com – Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Bandar Khalifah, Desa Gampong Jawa, Kec Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Divisi Hukum Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tengku Nyak Arif Fadhilah Syah menyebutkan bahwa netralitas lahir dari hati nurani insan manusia sebelum diikat dengan aturan dan peraturan di negara ini. Bawaslu atau Panwaslih sebagai Pengawas Pemilu terus akan mensosialisasi hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan seorang ASN dalam tahapan pemilu Jelasnya.

Sementara M Zubir SH MH menyampaikan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan Penyelenggara Negara sehingga diikatkan dengan regulasi termasuk terkait keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab Aceh Timur, Sahrijal Fauzi,Divisi Hukum Data dan Informasi Panwaslih Aceh Teuku Nyak Arif Fadhilah Syah,  Muhammad Zubir SH MH Plt YARA Aceh, Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun, Musliadi H Iskandar Agani dan Rita Fahria merupakan anggota . (Rbn)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *