Blog

Dua Kali Tertunda, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Mati

×

Dua Kali Tertunda, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Mati

Sebarkan artikel ini
Liani Elisa Pinem SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Iswandi Siahaan yang dihadirkan secara online dalam persidangan di cakra 7 PN Medan. (ist)

Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret  2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan maka majelis hakim menunda persidangan selama sepekan untuk pembelaan. (AC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *