Medan, Sinarsergai.com – Setelah mengalami penundaan dalam pembacaan tuntutan, akhirnya Iswandi Siahaan dituntut mati oleh penuntut umum, Liani Elisa Pinem SH dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/06/22).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Qadir, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kg dari Tanjung Balai menuju Medan. Untuk perkara ini terdakwaPasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair.
Dalam tuntutan tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa bermula dari informasi yang diperoleh Tim Ditresnarkoba Poldasu tentang adanya transaksi narkoba.
Jaksa menerangkan bahwa saksi Iswandi bersama Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan Personil Ditresnarkoba Poldasu menyebutkan bahwa dirinya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikawasan SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.
Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan.
Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. “Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang,”ucap saksi lagi pada persidangan pekan lalu.
Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 (sepuluh) Plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 (lima) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2 yang berisikan 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.
Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1692/NNF/2022, tanggal 29 Maret 2022 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M Hutagaol, S,Si, M.Farm, Apt dan R.Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Poldasu AKBP Ungkap Siahaan berkesimpulan bahwa barang bukti berdasarkan sampel satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 158,12 (seratus lima puluh delapan koma satu dua) dari terdakwa mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai membacakan tuntutan maka majelis hakim menunda persidangan selama sepekan untuk pembelaan. (AC)