Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

×

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mujianto Terdakwa Perkara Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Oleh karenanya, kata Muslim Muis, sudah sepatutnya majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Mujianto dan menghukum terdakwa yang telah merugikan keuangan negara.

“Kita berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar benar-benar objektif dalam mengambil keputusan dan menghukum terdakwa Mujianto beserta terdakwa lainnya yakni Elfira serta Chanakya Suman dengan seberat-beratnya, karena diduga telah merugikan keuangan negara puluhan miliar,” ujarnya.

Ia juga meminta, apabila nantinya ada kesulitan saat di persidangan atau menghambat jalannya persidangan, akibat ketidakhadiran terdakwa Mujianto yang saat ini sudah dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.

“Maka, kita meminta kepada majelis hakim agar kembali memasukan Mujianto ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, karena terdakwa dinilai tidak kooperatif,” pungkasnya.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *