Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, S.H., M.H mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Hartam.
Dikatakannya, karena ini juga bagian dari tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan kedepannya, kami berkomitmen saling bersinergi optimalisasi perlindungan pekerja. (Ach)





