Pengambilan Sumpah Ketua DPRD Sergai Baru Sukses,M.Ilham Ritonga SE : Amanah Rakyat Ini Akan Dilaksanakan Dengan Baik – Sinarsergai
Blog

Pengambilan Sumpah Ketua DPRD Sergai Baru Sukses,M.Ilham Ritonga SE : Amanah Rakyat Ini Akan Dilaksanakan Dengan Baik

×

Pengambilan Sumpah Ketua DPRD Sergai Baru Sukses,M.Ilham Ritonga SE : Amanah Rakyat Ini Akan Dilaksanakan Dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah pimpin pengambilan Sumpah Ketua DPRD Sergai baru M.Ilham Ritonga SE, Senin (10/10/2022)

SERGAI,Sinarsergai.com – Pengangkatan dan pengucapan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) yang baru M. Ilham Ritonga SE, Periode 2019-2024, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berjalan dengan aman dan sukses di ruang sidang Paripurna DPRD Sergai, Senin (10/10/2022).

Dihadapan Bupati Sergai dan seluruh anggota DPRD Sergai juga undangan, Ketua DPRD Sergai yang baru M.Ilham Ritonga SE menyampaikan ucapan terimakasih atas amanah yang diberikan kepada dirinya. “Amanah ini akan saya laksanakan dengan baik sesuai dengan undang-undang dan fungsi, serta menjadikan lembaga DPRD Sergai sebagai tempat tumpuan masyarakat.”ujarnya.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna dilakukan pemberhentian dr. Riski Ramadhan Hasibuan secara resmi sebagai Ketua DPRD Sergai. Pemberhentian Ketua DPRD Sergai yang lama dan pengangkatan Ketua DPRD Sergai yang baru digelar lewat Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Samsul Bahri. Dalam sambutan Samsul Bahri  menyampaikan bahwa Rapat paripurna ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/784/KPTS Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang peresmian dan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Sergai. Jelas Samsul.

Sedangkan Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi.

Ketiga fungsi tersebut lanjut Bupati Darma Wijaya adalah Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pem gang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Kedua fungsi anggaran yang di laksanakan untuk membahas dan mengerikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perencanaan peraturan daerah tentang APBD. Ketiga fungsi  pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanan peraturan daerah dan APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *