Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ach)
Rugikan Negara Rp.1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur Somad Group
Administrator2 min baca





