Medan, Sinarsergai.com – Dua orang ibu menggendong bayi penderita stunting (gizi buruk) tampak hadir saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, drs Wong Chun Sen MPdB, melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA), Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Timur, Minggu (15/1/2023) pagi.
“Kesehatan bayi harus senantiasa diperhatikan, dengan memerhatikan asupan gizi dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu juga kesehatan ibu hamil jelang melahirkan. Ibu yang kurang sehat, bisa menyebabkan lahirnya bayi kurang gizi atau stunting,” ujar Wong Chun Sen mengawali kegiatan.
Prihatin terhadap kondisi 2 bayi penderita stunting tadi, Wong pun berjanji akan membantu keduanya, seperti juga tiga bocah penderita stunting lainnya yang terus dibantu Wong sepanjang tahun terakhir melalui asupan makanan bergizi dan susu.
“Bagi wanita yang ingin menikah, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kesiapan untuk melahirkan. Tidak hanya terkait umur, kesiapan kesehatan untuk melahirkan perlu diperhatikan serius, agar tidak menyebabkan mengalami gangguan kesehatan pasca kelahiran, seperti gizi buru,” imbuhnya.
Salah satu alasan lahirnya Perda KIBBLA, sambung politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk melindungi dan menjamin pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi baru lahir dan balita. Hal ini juga bertujuan agar tidak ada lagi bayi penderita kurang gizi.
“Mari manfaatkan layanan kesehatan di puskesmas, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan ibu hamil secara rutin. Ingat, layanan ini gratis, termasuk saat melahirkan. Bayi dan balita secara rutin juga harus diperiksa kesehatannya. Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai atau kutipan biaya, segera laporkan,” tegas Wong.
Politisi yang akrab dengan pantun-pantun humorisnya inj, mengatakan, dengan hadirnya Perda KIBBLA diharapkan tidak ada lagi ibu-ibu hamil yang stres memikirkan biaya persalinan, karena bisa menyebabkan terganggunya kesehatan psikologis dan jasmani si ibu.