Blog

Tunggu Inkrah Gugatan, Ketua DPRD Medan Proses PAW Siti Suciati

×

Tunggu Inkrah Gugatan, Ketua DPRD Medan Proses PAW Siti Suciati

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengaku telah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra Siti Suciati, SH.

Namun Hasyim mengaku, DPRD Medan menunggu proses inkrah putusan gugatan Siti Suciati SH di pengadilan atas putusan pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Gerindra. “Kita sudah proses PAW Siti Suciati, telah menyurati KPU Medan dan telah dibalas. Namun kami menunggu proses incrah gugatan dan SK Gubernur Sumut. Kalau sudah ada akan kami Paripurnakan untuk PAW,” kata Ketua DPC PDIP Medan ini, Kamis (16/2/2023).

Hasyim mengaku telah menerima surat dari Partai Gerindra dan telah diajukan ke KPU Medan serta dijawab KPU dengan catatan menunggu proses hukum. “Mekanismenya, kalau udah incrah dan ada SK Gubsu maka kami akan PAW kan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Surat DPRD Medan untuk ke Gubernur Sumut melalui Walikota Medan juga telah dimintanya diproses di Sekretariat DPRD Medan. “Surat ke Gubsu yang melampirkan Surat KPU Medan melalui Walikota Medan kami sudah suruh proses oleh Sekwan,” bebernya.

Hasyim juga mengaku menerima surat pemberitahuan dari Kuasa Hukum Siti Suciati SH yang pokoknya meminta tidak memproses PAW terlebih dahulu karena masih dalam proses hukum di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *