Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan Bos Judi Online, kembali menghadirkan terdakwa Jonni alias Apin BK secara Virtual yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/02/23).
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara, Friants Felix Ginting SH menghadirkan enam orang saksi yang pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Fauzul dan Lukas masing-masing hakim anggota, keempat saksi tampak beberapa kali gugup menjawab pertanyaan majelis hakim.
Terutama soal penjualan bangunan ruko dikompleks Cemara Asri antara Yusuar, Yusvana, Mariati yang merupakan Ahli Waris dari Si Juli kepada Jonni alias Apin BK pada awal 2022 lalu.
Dihadapan majelis hakim dan Penuntut umum serta penasehat hukum terdakwa, saksi Yusuar, Yusvana dan Mariati membenarkan bahwa Apin BK membeli lahan mereka seharga Rp20 Milliar, dengan DP Rp450 juta. Untuk status tanah masih HGB, namun ketika beralih menjadi SHM pihaknya tidak mengetahui.
Nah pada waktu pembayaran melalui BCA, dimana pihak Bank lah yang melunas kepada kami.
Mendengar itu, hakim Anggota Fauzul menanyakan kepada Penuntut umum, apakah pihak Bank masuk dalam BAP, karena ini penting, tentang proses jualbeli dan agunan di Bank apakah sudah dilunasi Apin atau belum.
Terlebih lagi, para saksi menyatakan saat perjanjian jualbeli mereka langsung menandatangani di Bank tersebut, dan sudah ada notarisnya juga.
Menjawab itu, Penuntut umum menyatakan bahwa pihak Bank juga ada dalam BAP, dimana pada persidangan berikutnya harus dihadirkan.
Begitu juga Analis Tanah dari BPN Deli Serdang, Naomi yang ditanyakan Ketua Majelis soal peralihan dari HGB kepada hak milik juga ini menjadi pertanyaan?.
“Kepada saksi Naomi yang ingin kita tanyakan apakah bisa dari HGB menjadi SHM?,” tanya Dahlan, saat menyatakan bahwa pihaknya hanya melihat bahwa ada perikatan jualbeli dan ada pengajuan untuk SHM.
Nah itu proses selama lima hari, bila syarat terpenuhi ini bisa dialihkan menjadi hak milik.