Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Gus Irawan: Mahfud MD Harus Tuntaskan Sampai Final – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Gus Irawan: Mahfud MD Harus Tuntaskan Sampai Final

×

Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Gus Irawan: Mahfud MD Harus Tuntaskan Sampai Final

Sebarkan artikel ini

“Tapi ya sudahlah, jadi saya menyimpulkan kalau komite TPPU ini belum bekerja maka sekarang mereka kita tuntut untuk bekerja demi menuntaskan dugaan transaksi Rp 349 Triliun itu,” jelasnya. 

Kenapa tidak sulit, Gus menjelaskan, karena komite ini diketuai oleh Menkopolhukam lalu wakilnya Menteri Perekonomian, sekretaris merangkap anggota Kepala PPATK, anggota- anggotanya ada Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.

“Jadi saya kira ini sudah sangat cukup kuat karena ada aparat penegak hukum (APH) di komite ini. Jadi kalau indikasinya ada, ya sudah bisa dilakukan penyidikan, penyelidikan oleh APH tadi,” sebut Gus.

Kata Gus, komite itu sudah ada Perpres No. 6 Tahun 2012. Bahkan perpres ini sudah lama jadi seolah-olah ini temuan baru. Padahal akumulasi dari temuan PPATK itu sejak 2009 sampai 2023.

“Maka kita heran kok sekarang ini meledaknya, kalau dulu ada temuan PPATK ledakkan saja di situ, meskipun pola komite itu adalah silent operation namun dalam era sistem keterbukaan ke publik itu menjadi keharusan juga,” ujar Gus.

Jadi menurut Gus, semua pihak harus mengawal kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik meskipun tidak mudah untuk menuntaskannya. 

“Bila komite belum bekerja sepenuhnya maka kita tuntut mereka bekerja dan bertanggung jawab dengan menyelesaikan ini,” desak Gus.

Mantan Dirut Bank Sumut ini menyebutkan, kalau angka-angka ini masih dalam angka transaksi atau angka debet kredit, lalu diakumulasikan seolah-olah besar, mungkin ada dihitung 1, 2 atau sampai 7 kali kalau ada rantai transaksi yang kemudian dicatat. 

“Maka saya kira jangan kita kecewa seandainya nanti angkanya itu tidak sesuai dengan yang disebutkan, sebab itu angka dari transaksi debet kredit bukan seperti pernyataan PPATK yang memblokir rekening RAT (oknum pejabat pajak) beserta istri dan perusahaan-perusahaan keluarganya dengan jumlah Rp 500 miliar bahkan lebih sesuai dari pernyataan PPATK itu telah diblokir,” beber Gus yang menyebut tidak ada gunanya itu diblokir karena transaksi itu historis, yang diblokir itu adalah rekening saldonya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *