BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika – Sinarsergai
Blog

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

×

BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lakukan Pembangunan di Lahan Cadika

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dari Ray Sinambela, SH & Rekan, Enni Martalena Pasaribu,SH , MH meminta agar pihak BPN Medan menghormati dan tunduk kepada putusan pengadilan.

Hal ini dikatakan Enni M Pasaribu karena pihak BPN Medan dianggap tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dengan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000. Sementara itu di lahan Cadika sampai saat ini masih ada aktivitas oleh pemko Medan.

Enni Martalena Pasaribu menyebut jika anggaran dana yang selama ini dikeluarkan pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga untuk pembangunan di lahan Cadika yang beralamat di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkal Mansyur Kecamatan Medan Johor kota Medan oleh Pemko Medan dapat dinilai perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum di lahan Cadika. Karena putusannya PTUN Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan nomor: 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan; dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut sertifikat hak pengelolaaan nomor: 1/Pengkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994; Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Penggugat sesuai dengan surat keterangan Tanah nomor: 21062/A/III/7 tanggal 1 februari 1974 berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku,”,sebut Enni usai mengikuti sidang di PTUN Medan, di halaman kantor PTUN Medan jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.Senin (3/4/2023).

PTUN Medan lanjut Enni, memanggil beberapa pihak terkait masalah lahan Cadika antara lain Pihak Kuasa Hukum Ray Sinambela,SH & Rekan yakni Enni Martalena Pasaribu, Pemko Medan dan BPN Medan. Namun sangat disayangkan Panggilan tersebut tidak dihadiri oleh BPN Medan.

“Enni Martalena Pasaribu,SH pun menyayangkan ketidakhadiran pihak BPN Medan, padahal sidang tersebut untuk meminta keterangan pihak BPN Medan karena tidak menjalankan putusan PTUN yang mengeluarkan Surat terkait pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah daerah Kotamadya Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *