Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara Judi Online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias Apin BK yang disebut Bos Judi Online di Medan dan Pekanbaru, kembali berlangsung diruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/04/23).
Dalam persidangan penuntut umum, Felix menghadirkan Kepala Desa dan Kabag Keuangan PT Ori Walet.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi Lubis dan Lucas masing selalu hakim anggota, Kades Marlumba, Kecamatan Simaninda, Samosir, Mula Timbul Napitu dalam kesaksian menyebutkan pernah bertemu dengan Apin BK.
“Ya, dia itu pak majelis hakim yang saya temui,” ucapnya sembari menunjuk terdakwa yang dihadirkan secara teleconferen vidiotron.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan kapan anda bertemu dengan terdakwa?, sekitar 2021, dimana papar Kades Marlumba ini pun mengatakan bahwa terdakwa memiliki sejumlah aset seperti Speed Boat, sejumlah bidang tanah dan kapal.
Namun diakuinya saat bertemu hanya saling sapa, dan tidak mendetail bertanya kapan aset itu dibeli oleh terdakwa.
Begitu juga, dengan statusnya Apin BK bermasalah dengan hukum dan kemudian menjadi tersangka maupun terdakwa ia pun baru tahu ketika dipanggil penyidik di kepolisian, jaksa dan persidangan.
Sementara itu, Kabag Keuangan PT Ori Walet, Ratna membenarkan adanya usaha walet milik Apin BK.
Dia juga menerangkan bahwa pengepul walet bernama Ratna, namun setiap adanya pembayaran transaksi langsung Apin BK.
Namun berapa pasti jumlah yang disetorkan kepada Apin BK, saksi menegaskan tidak diketahui secara pasti.
Usai mendengarkan kesaksian keduanya maka persidangan ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari PPATK oleh penuntut umum. (Ach)