Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Belum Penuhi Panggilan Penyidik – Sinarsergai
Blog

Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Belum Penuhi Panggilan Penyidik

×

Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Pernikahan Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-MK tersangka dugaan pemalsuan dokumen pernikahan mangkir dari panggilan penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) siang.

Pria yang menikah untuk kedua kali namun tidak diketahui oleh istri pertamanya bernama Laura Tampubolon ini mengaku sakit, sehingga tidak hadir ketika dijadwalkan panggilan yang sudah ditentukan oleh penyidik.

Kuasa hukum MK, bernama Jauli, S.H., membenarkan bahwa kliennya itu tidak hadir karena sakit.

“Bukan mangkir ya, tetapi klien kami (MK) sedang sakit. Bahkan, klien kami juga belum siap ditetapkan sebagai tersangka. Karena, kasus ini harusnya masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Selain itu, Jauli mengaku bahwa penetapan tersangka itu bukan suatu ketetapan bahwa harus dilakukan penahanan atau kurungan badan.

“Undang undang mengatur bahwa tersangka tidak harus ditahan. Jadi, tadi kami sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa klien kami sedang sakit. Minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” terangnya.

Terpisah, kuasa hukum Laura bernama Tribrata Hutauruk, S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi mengaku bahwa MK dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Dia (MK) menikah dengan Kesya tanpa diketahui istri resminya atau istri pertamanya bernama Laura Tampubolon. Jadi, dugaan kuat Mada menggunakan surat palsu atau dokumen yang tidak benar sehingga bisa menikah lagi. Jadi, itu jelas diduga melanggar undang undang tentang pamalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkapnya.

Tribrata Hutauruk menambahkan agar penyidik melakukan pemanggilan lanjutan yang kedua terhadap MK yang hari ini tidak hadir dalam kegiatan pemeriksaan.

“Kedepan, kami harapkan MK segera memenuhi panggilan penyidik. Jalani proses hukum. Jangan mangkir lagi,” terangnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengaku bahwa MK tidak hadir karena sakit.

“Kami akan melakukan atau menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MK. Kami harapkan nanti yang bersangkutan bisa hadir,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *