Medan, Sinarsergai.com – Kasus Mujianto yang divonis bebas yang dibacakan Ketua Majelis Tipikor, Imanuel Tarigan akhirnya kandas di Mahkamah Agung setelah upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui melaui pemberitaan online bahwasanya Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan Pidana penjara 9 tahun, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Pasca diputus bersalah pada 22 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga telah memperoleh salinan putusan dari kepaniteraan Mahkamah Agung.
Namun, Jaksa Penuntut Umum belum dapat segera mengeksekusi terpidana Mujianto sebab harus mempelajari putusan tersebut sebagaimana pernyatan Kasi Penkum Kejati Sumut (Detik.Com).
Melihat dari jangka waktu setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung hingga hari ini sekitar ± 2 minggu. Alhasil saat ini diketahui jika Mujianto Kabur/Melarikan Diri sebagaimana dibanyak pemberitaan.
Melihat ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, menilai jika kaburnya Mujianto merupakan preseden buruk penegakan hukum di sumatera utara. Dan oleh karenanya patut secara hukum LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menangani perkara a quo.
“LBH Medan menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan jaksa. Seharusnya sebagaimana amanat pasal 270 KUHAP yang menyatakan “pelaksaana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa,” ucap dalam siaran pers.
Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Ditambah lagi tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukumnya harus luar biasa pula. Termasuk dalam melakukan Eksekusi Mujianto.