SERGAI,Sinarsergai.com – Hasil investigasi beberapa hari di lapangan terungkap para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang berlokasi di Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), bahwa berdasarkan akta Notaris Yunasril SH,MKn, pada Jum’at, 15 Desember 2017, diketahui para pendiri Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, diantaranya, Tuan Haji Abzar (71) warga Dusun I Desa Pematang Kuala.
Selanjutnya Ramlan (52) warga Dusun II Desa Pematang Kuala yang juga Kepala Desa Pematang. Kuala.
Mulusnya pemberian dana hibah dari Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah,diduga kuat untuk meraih keuntungan sekelompok orang yang disinyalir ada hubungannya dengan keluarga. “Perbuatan oknum Kades ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.”
Ini terlihat sangat kental sekali nepotismenya dan sangat diharapkan pihak jaksa dan polisi mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, mulusnya dana hibah itu dikucurkan secara terus menerus selama 4 tahun mulai dari tahun 2018-2022, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa (DD), ini dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “hibah itu tidak boleh terus menerus disalurkan setiap tahun anggaran, kecuali Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Kita minta Kejatisu dan Kejari Sergai serius dalam menangani permasalahan dana hibah ini dan tidak hanya sebatas pemeriksaan dokumen, kita minta pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap bangunan ruang kelas baru yang mempergunakan dana hibah selama empat tahun berasal dari Desa Pematang Kuala.