Dengan Bekursi Roda Veteran/Purnawirawan ABRI Demo PN Lubuk Pakam Tolak Eksekusi – Sinarsergai
Blog

Dengan Bekursi Roda Veteran/Purnawirawan ABRI Demo PN Lubuk Pakam Tolak Eksekusi

×

Dengan Bekursi Roda Veteran/Purnawirawan ABRI Demo PN Lubuk Pakam Tolak Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Foto : Meski Memakai Kursi Roda Para Veteran/Purnawirawan ABRI Tetap Bersemangat Dalam Mempertahankan Haknya Dan Meminta PN Lubuk Pakam Batalkan Eksekusi, (ist/Sinarsergai.com) Selasa (10/10/23)

Lubuk Pakam, Sinarsergai.com – Puluhan anggota Veteran/Purnawirawan ABRI bersama keluarga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum atas nasib mereka yang bakal tergusur dari tempat tinggal mereka yang dihuni selama puluhan tahun dikawasan Komplek Veteran Desa Medan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/10/23).

Dalam aksinya para Veteran/Purnawirawan dengan menduduki kursi roda tetap kompak dan bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pada orasinya mereka membentang spanduk yang berisikan “Kami keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Karena Putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar Kepemilikan”.

Dalam aksinya para lansia yang merupakan para pejuang yang sudah berjasa kepada dalam merebut kemerdekaan dan berjasa dalam merebut kemerdekaan mengingatkan kepada pemangku kebijakan “Jangan Kau Khianati Para Pejuang Atas Kerakusan”.

Puluhan veteran/purnawirawan bersama keluarga yang datang bersama Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar, dari Kantor Hukum Banteng Keadilan akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Assaruddin dan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso mewakili Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan. 

Seusai pertemuan, pihak perwakilan Veteran/Purnawirawan bersama keluarga didampingi pengacara Nashril mengatakan pada hari memang ada jadwal mereka untuk menanggapi Aanmaning No. 19/Pdt Eks/2023/PN.LBP.

Tadi saat bertemu dengan pihak kami selaku termohon eksekusi telah bertemu dengan perwakilan pengadilan Lubuk Pakam akan tetapi para pihak tidak hadir sehingga ditunda pada bulan depan. 

Secara tegas kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan permohonan eksekusi. Dan bahkan pihak kami telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan pihak pemohon dalam hal ini PT United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi. Selain itu tidak memiliki Legal Standing dalam melakukan permohonan eksekusi karena tidak ada suatu putusan pan yang menyatakan objek terperkara adalah milik PT United Orta Berjaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *