Blog

Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumut Raker Perkuat Program

×

Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumut Raker Perkuat Program

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut menggelar Rapat Kerja di Hotel Emerald Garden Medan, Kamis (19/10/2023). Raker ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi.

Dihadapan fungsionaris DK3P Sumut masa bakti 2023 – 2026 Ir Abdul Haris Lubis MSi yang juga Ketua DK3P Sumut menjelaskan dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hadir pada Raker ini Wakil Ketua Dewan K3 Provsu Prof Dr Ir Sukaria Sinulingga MEng, Ketua Komisi I Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi K3 Ir H Irman Dj Oemar MSi, Ketua Komisi Ii Bidang Pengkajian Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Dr Ir Anizar M.Kes Ipu, Ketua Komisi III Bidang Kerjasama K3 dan Hubungan Masyarakat T Muhammad Yusuf SE MM dan Sekretaris Roedy Fahrizal
Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Provsu.

Pada raker yang juga diikuti unsur asosiasi, forum, Apindo, BPJS, Balai K3 dan lainnya ini Abdul Haris Lubis mengemukakan DK3P Sumut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/767/Kpts/2023 Pada Tanggal 4 September 2023.

Hal ini berarti bahwa Upaya pembinaan pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi telah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Begitu juga upaya pemantauan dan pengawasan penerapan K3 di lokasi yang berisiko dan berpotensi kecelakaan kerja dan upaya penindakan terhadap pelanggaran di bidang keselamatan dan kesehatan kerja

“Dengan kepengurusan DK3P yang berasal dari unsur pemerintah, serikat pekerja, serikat buruh, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, dan akademisi, maka amanah dan beban tugas yang diemban oleh DK3P ini cukup besar dan bersifat lintas sektoral,” ujarnya.

Dikemukakannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *