Daerah

Wartawan Harus Banyak Akal

×

Wartawan Harus Banyak Akal

Sebarkan artikel ini

Sinarsergai.com, Sergai -Ketua SMSI Sumut Eris Napitupulu mengatakan sebagai wartawan harus banyak akal. Alasannya, karena wartawan harus mampu memahami situasi agar sumber-sumber berita dari pejebat dapat dijumpai dengan tehnik dan berbagai cara, dalam wawancara.

Hal tersebut diutarakan ketua SMSI Sumut Eris Napitupulu saat menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan Pemimpin Perusahaan/ Umum Media online Sinarsergai.com Zuhari di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (3/3/2024).

Hadir pada acara pelatihan jurnalistik tersebut Pemred Sinarsergai.com, Pemred topmetro.news, yang juga Ketua SMSI Sumut Erris J Napitupulu, Pemred waspada.co.id yang juga Penguji UKW dan Penasehat SMSI Sumut, Austin Tumengkol, Pemred realitasonline.id. Agus Lubis, pemilik Koran Harian Top Metro Rony Purba, Pemred Koran Harian Mimbar Umum yang juga Penasehat SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Ayu Ayuningtyas Wakil Sekretaris SMSI Sumut, Kabid Pendidikan Agus Sinambela S.Sos, Pemimpin Umum metrorakyat.com Irwan Sahat Manalu.

Masih kata Eris, banyak akal yang dimaksudkannya pada wartawan tersebut adalah untuk dapat memahami materi-materi berita yang ‘sexy’, namun, berita yang disajikan jangan sampai terjebak dalam norma-norma hukum.

“Dibeberapa kasus wartawan, ada banyak terjebak dalam pembuatan beritanya, seperti berita tak berimbang, tak konfirmasi, tanpa narasumber sehingga terkesan hoax,” tegas Eris

Hal-hal tersebut, kata Eris yang harus diperhatikan, sehingga tidak terjebak.

Lebih lanjut, Eris mengatakan, tips membuat berita yang baik itu, harus mempedomani kaedah Jurnalistik, punya narasumber, dan beritanya menganut 11 pasal Kode Etik Jurnaliatik.

Sementara itu, tim penguji UKW, Austin Tumengkol mengatakan beberapa materi berita yang selalu rawan bagi seorang wartawan itu asalah berita tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Pasal 7 dalam KEJ harus menjadi perhatian pagi setiap wartawan. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *