Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers Bagi Anggota Polri – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers Bagi Anggota Polri

×

Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers Bagi Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Demikian pula sebaliknya, menurut Kapolda, pers juga membutuhkan sumber berita dari Polri yang akan disampaikan kepada masyarakat luas.

“Provinsi Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Media dan masyarakat sipil untuk sama-sama menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab,” tutur Kapolda.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dengan pemangku kepentingan lainnya.”

Kapolda berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Kepolisian dan Media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menuturkan sebelum kegiatan Sosialisasi Kertas Posisi ini digelar bersama Kompolnas, HRWG telah berhasil melaksanakan empat FGD bersama Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur serta Polda Maluku.

Selanjutnya dilengkapi satu FGD bersama Mabes Polri. Ini adalah Launching Sosialisasi Kertas Posisi pertama di Polda Lampung, masih sangat fresh, masih sangat baru yang nanti akan diteruskan ke Polda-Polda lainnya.

“Kami koalisi dari 40 NGO yang concern terhadap isu HAM, dua di antaranya AJI Bandar Lampung dan LHB Pers memandang bahwa tugas Kepolisian sangat strategis dan signifikan dalam menjamin kebebasan Pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang perlu terus didukung oleh semua pihak agar semakin profesional dalam rangka peningkatan indeks demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam selaku pemateri Sosialisasi Kertas Posisi menyatakan bahwa norma yuridis sebagaimana tersurat dalam UU Polri sangat tegas bahwa mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dilakukan dengan prinsip menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *