Kapoldasu Terima 3 Ulama Kharismatik, Lahan Al Washliyah Ikut Dibicarakan – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kapoldasu Terima 3 Ulama Kharismatik, Lahan Al Washliyah Ikut Dibicarakan

×

Kapoldasu Terima 3 Ulama Kharismatik, Lahan Al Washliyah Ikut Dibicarakan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama kharismatik Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6/24). Tiga ulama itu Prof DR KH Amiruddin MS MA MBA PhD,  KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA, bersama Ketua FKDM Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan, intinya komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk masalah lahan Al Washliyah. Kepada wartawan usai pertemuan, Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA menyatakan mendukung komitmen Kapoldasu itu, terutama penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di internal  mereka.

 “Dalam penegakan hukum bagi masyarakat juga ikut dibicarakan masalah lahan Al Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada konferensi pers yang juga dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.  Dikemukakannya Irjen Pol Agung yang sudah setahun memimpin Polda Sumut diyakini sangat mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. Beliau komit penegakan hukum harus berjalan baik.

Itulah sebabnya, lanjut Ustadz Amhar penegakan hukum atas lahan milik Al Washliyah, salah satu organisasi keagamaan terbesar, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu. “Sudah lebih 20 tahun lahan 32 hektar yang sudah dibeli oleh Al Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Dekiserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al Washliyah, karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Proses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung dan kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), lanjutnya, sehingga Al Washliyah segera memanfaatkan untuk Al Washliyah Centre. “Ini lah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapolda sehingga nanti apabila prosesnya sampai kepada eksekusi fisik, yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka  jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *