“Artinya bila pemilik tempat atau gerai kalau mereka mengetahui dan mengizinkannya juga harus lapor kepada Bapenda hal ini terkait dengan restribusi pajaknya. Dan begitu bila tidak mengetahui atau tidak memberikan izin maka harus melaporkan kepada pihak kepolisian karena itu sudah pungli dan kepada Bapenda Kota Medan juga diberitahukan,”tuturnya.
Untuk ini pihaknya juga akan melakukan kroscek ke lapangan, Dan kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada Bapenda Kota Medan.(aac)













