Kapolres Aceh Timur Beberkan Capain Kinerja Tahun 2024 – Sinarsergai
Aceh

Kapolres Aceh Timur Beberkan Capain Kinerja Tahun 2024

×

Kapolres Aceh Timur Beberkan Capain Kinerja Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com- Polres Aceh Timur, Polda Aceh melaksanakan Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H. berlangsung di Aula Bhara Daksa pada Selasa (30/12/2024).

Dipaparkan Kapolres, Program Presisi Kapolri untuk mengimplementasikan Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2024, Polres Aceh Timur telah mengimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan yang menjadi Program Prioritas Polri, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka gangguan Kamtibmas selama tahun 2024.

“Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada tahun 2023 tercatat 845 LP, sedangkan pada tahun 2024 ini terdapat 796 LP, mengalami trend penurunan sebanyak 49 kasus atau 5,8%.,” sebut Kapolres.

Dari total 796 kasus sepanjang tahun 2024, sebanyak 697 kasus berhasil diselesaikan artinya trend penyelesaian kasus di angka 88%. Untuk 99 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. kami pastikan bahwa untuk sisa kasus di atas kami terus berupaya untuk diselesaikan secepat mungkin.

Dikatakan, dari Januari sampai dengan Desemeber 2024 terdapat 6 (enam) kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polres Aceh Timur, diantaranya; satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan pembunuhan, dimana kedua kasus tersebut sudah terungkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya kasus judi online yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto terdapat 17 kasus. Dimana 16 kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke kejari aceh timur. Sedangkan 1 (satu) perkara dilakukan diversi karena pelakunya merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tindak pidana penyelundupan manusia, juga menjadi salahsatu Program Asta Cita Presiden, pada tahun ini Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 1 (satu) kasus tindak pidana penyelundupan manusia warga etnis Rohingya, dan terhadap kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan total 3 (tiga) tersangka, dimana salah satu tersangka merupakan warga negara Myanmar etnis Rohingya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *