SERGAI,Sinarsergai.com- Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut),Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polisi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diminta untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dana yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Diduga kuat sepenuhnya penggunaan dana BOS di Dinas Pendidikan Sergai yang mengatur terkait apa yang akan di belanjakan sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud yang mana penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan, artinya kebutuhan sekolah sudah pasti berbeda beda,namun jika kita lihat penggunaan dana BOS seolah yang mengaturnya Dinas Pendidikan Sergai dalam penganggaran nya ada kesamaan seluruh sekolah negeri se-Sergai baik SDN maupun SMPN, hal ini yang mesti dilakukan pemeriksaan serius dan lebih jeli oleh APH dan jangan mau kalah dengan pejabat Dinas Pendidikan Sergai.
Dana tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai Miliyaran rupiah setiap tahunnya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dikumpulkan dari uang pajak rakyat dan pendapatan lainnya yang sah. “Pemeriksaan ini diharapkan membuahkan hasil dalam langkah sebagai antisipasi perbuatan yang memperkaya diri dengan kekuasaan dan menyalahgunakan jabatan dan untuk mencari keuntungan sekelompok orang.
Untuk itu sangat diharapkan APH dapat melakukan pemeriksaan dengan serius dan lebih jeli lagi terhadap jumlah dana yang digunakan dengan dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Jangan dana itu lebih banyak berkurang ketika sampai ke siswa dan dana BOS itu digunakan malah tidak tepat sasarannya.
Justru itu LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Serdang Bedagai meminta kepada APH untuk turun langsung ke Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan terhadap Para Kepala Sekolah dan pejabat di Dinas Pendidikan Sergai. “Pemeriksaan dana itu dapat dilakukan dimulai tahun 2020,2021,2022,2023 dan tahun 2024. Pemeriksaan itu diyakini akan membuahkan hasil dan sangat diyakini akan menemukan sesuatu dugaan penyimpangan nantinya.













