1.KUHAP baru mengatur kebebasan Advokat lebih dalam bicara.
2.Pemberlakuan KUHP& KUHAP baru menjadi peran Advokat kembali pada titik nol dalam ber anotasi hukum Nasional artinya Advokat muda tentu lebih pawer,di depan dan dapat menyeimbangi dengan Advokat/Lawyer Lawyer Senior”.
“Hal ini penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Saya pesankan, agar para Advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material.”katanya.
“Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Mari sama-sama kita mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan,”tambah NURSYAM,S,H,,M,Hum.
Zainal













