Bocornya PAD Deliserdang, Bangunan Ruko CBD Helvetia Diduga Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Bocornya PAD Deliserdang, Bangunan Ruko CBD Helvetia Diduga Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU

×

Bocornya PAD Deliserdang, Bangunan Ruko CBD Helvetia Diduga Tanpa PBG, Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang melalui Manager Pelayanan Asmara Hadi kepada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) mengaku akan mengecek ke seksi terkait di Kantah Deliserdang atas informasi legalitas tanah di Komplek Ruko CBD Helvetia ini.

Senada itu, Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel dikonfirmasi via pesan Whats App nya, Rabu (15/4/2026) meminta media mengirimkan koordinat lokasi CBD Helvetia untuk diceknya data tanah di lokasi itu. ‘Baik baang, saya cari datanya dulu. Bg, coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yg abg maksud,” harapnya hingga media telah mengirimkan koordinat sesuai arahan Kakantah Deliserdang.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel belum mengirimkan informasi atas warkah dan historis SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution ini.

STOP BANGUNAN DAN USUT PROSES SHGB EKS HGU PTPN 2
Menanggapi Ruko CBD Helvetia tanpa PBG dan SHGB lahan yang diduga berasal dari eks HGU PTPN 2, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara Jurlis Daud, Rabu (15/4/2026) meminta Bupati Deliserdang segera menyetop bangunan tanpa PBG itu dan Kejaksaan segera mengusut tuntas proses SHM lalu peralihan ke SHGB dimulai dari proses beralihnya tanah negara itu ke pemilik awal.

Atas tak adanya PBG Ruko CBD Helvetia, Jurlis Daud mengingatkan, konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut mencakup teguran administratif, denda signifikan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.

Atas terbitnya, SHM yang dialihkan SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution yang berdirinya CBD Helvetia, aktivis ini mengingatkan cerita kelam proses hukum Perumahan Citraland yang merupakan proyek PT DMKR dan PT Nusadua Propertindo (Anak Usaha PTPN I) yang kini dalam proses sidang atas peralihan HGU menjadi SHGB tanpa memberikan 20 persen hak negara.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu beralih menjadi SHGB PT Sukses Unlimited Income Solution di lahan CBD Helvetia ini. Jika ditemukan kerugian negara, harus diusut tuntas,” pungkasnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *