Kasus ini mengingatkan kita kembali pada hakikat penegakan hukum: hukum harus memandang seseorang sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban, bukan sekadar bayangan dari jabatan orang lain. Praduga tak bersalah bukanlah sekadar ungkapan retoris, melainkan benteng perlindungan bagi hak-hak dasar seseorang, termasuk melindungi keluarga yang tidak berdosa dari dampak sosial yang tidak semestinya. Jika kita menginginkan hukum syariat maupun hukum negara di Aceh dihormati dan dijalankan dengan martabat, maka penegakannya harus dimulai dari sikap objektif. Keadilan yang sejati adalah ketika hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan maupun tekanan yang berkembang di masyarakat.
Zainal













