Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan   – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan  

×

Ram Sawit di Aceh Timur Marak beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan, Pemda Berikan Waktu Perbaikan  

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh pengelola RAM Sawit untuk melengkapi dokumen perizinan hingga akhir Juli 2026. Masa transisi ini diberikan agar pelaku usaha dapat memahami prosedur dan menyelesaikan persyaratan tanpa tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin menutup usaha, tetapi ingin memastikan semua berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Setelah masa tenggang berakhir, mulai Agustus 2026, kami akan melakukan penertiban secara tegas. Setiap RAM Sawit yang belum terdaftar dan memiliki izin resmi di AMDALNET akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga penghentian operasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup juga membuka layanan bantuan dan konsultasi secara gratis bagi pengelola yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor instansi terkait atau menghubungi petugas yang ditugaskan.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi jaminan keberlangsungan usaha agar terhindar dari risiko hukum dan dapat berkembang secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Tim Re

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *