Secara umum, pelaksanaan pengamanan aset berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh penghuni agar penataan aset daerah berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Deli Serdang.
(R-15)













