Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Team Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai) – Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).
Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, setiap anggota yang melakukan tindakan pidana atau terlibat narkoba pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 jo pasal 459 ayat (3) subsidair 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.
(R-15)













