Deli Serdang, Sinarsergai – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang pelajar di Lubuk Pakam. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sementara itu, seorang tersangka lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengatakan putusan tersebut merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Vonis tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat,” ujar Junaidi Malik.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah mengawal proses hukum hingga lahirnya putusan.
Meski demikian, LPA menegaskan bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mendesak Polresta Deli Serdang untuk terus mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan baru benar-benar tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban.”
Junaidi Malik menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang.













