LPA Kabupaten Deli Serdang mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk semakin memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA), optimalisasi peran perangkat daerah terkait, peningkatan edukasi pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan, serta perluasan layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana.
Selain itu, LPA Kabupaten Deli Serdang mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak hingga ke tingkat desa dan dusun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, edukasi masyarakat, serta penanganan awal terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.
“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kejahatan. Kita harus membangun sistem pencegahan yang kuat dari lingkungan terkecil. Karena itu, kami mengajak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama pemerintah desa membentuk Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun agar setiap persoalan yang mengancam anak dapat dideteksi dan ditangani sejak dini,” tegas Junaidi Malik.
LPA juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat Deli Serdang untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, ancaman, maupun tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum.
“Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa korban. Namun, putusan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak korban dan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama untuk melindungi setiap anak di Kabupaten Deli Serdang,” tutup Junaidi Malik. (R-03)













