ACEH TIMUR,Sinarsergai.-Eks Kombantan GAM Pang Pison ketua KPA 227 Sagoe Peureulak meminta Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman tidak menyudutkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait penyaluran anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana.
Pison kepada media ini mengatakan respons atas pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan keterlambatan pencairan anggaran bantuan penanganan bencana saat bertemu Gubernur Aceh di Jakarta. Sabtu (8/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Amran mempertanyakan alasan anggaran yang menurutnya telah dikirim pemerintah pusat belum segera dimanfaatkan di daerah.
Menanggapi hal itu, Pison menegaskan substansi yang disampaikan Menteri Pertanian mengenai adanya dukungan pemerintah pusat untuk pemulihan sektor pertanian memang benar. Namun, menurutnya, mekanisme penganggaran dan penyaluran dana tersebut perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia mengutip penjelasan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang menyebutkan bahwa akumulasi dukungan program pemulihan sektor pertanian dari Kementerian Pertanian mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 miliar berada pada satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi sekitar 40.000 hektare sawah melalui skema Tugas Pembantuan (TP).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Aceh dari Kementerian Pertanian pada 23 Juli 2026, sekitar Rp 2 triliun lainnya dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.
“Namun perlu dipahami bahwa mekanisme penganggarannya dilaksanakan melalui beberapa satuan kerja Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara,” ujar pison mengutip penjelasan Pemerintah Aceh.
Jelaskan Secara Transparan
Menurut Pison, anggaran tersebut tidak seluruhnya berbentuk transfer dana ke kas Pemerintah Aceh, melainkan diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan, bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan bibit yang dikelola melalui satuan kerja Kementerian Pertanian.













