Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor dan saat pelaku beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(R-15)













