Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan

×

Walikota Medan Sebagai Ketua Satgas MBG Di Minta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2 Yang Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Informasi yang di himpun Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) bahwa adanya gratifikasi terhadap dapur akibat abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan.

Gratifikasi terkait dapur sering muncul ketika pengawas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesehatan lingkungan demi suap atau gratifikasi dari pengelola, yang berisiko memicu keracunan, kecelakaan kerja, dan pencemaran lingkungan.

Risiko Abai K3 dan Kesehatan Lingkungan Kecelakaan Kerja: Pekerja rentan terkena luka bakar, slip, atau cedera alat berat tanpa perlindungan standar.

Keracunan Pangan: Kebersihan yang buruk menyebabkan kontaminasi bakteri pada makanan.

Penyakit Lingkungan: Limbah dapur yang dibuang sembarangan mencemari air dan udara sekitar.

Dampak Hukum Gratifikasi Pelanggaran Hukum: Tindakan suap dan gratifikasi dalam pengawasan fasilitas umum atau industri melanggar hukum.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.

Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) menemukan adanya Dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan, dan titik koordinat dalam meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Penyimpangan Dugaan Verifikasi & Jual-Beli Titik.

Berdasarkan hasil Investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos.

“Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sjumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” ungkapnya, Jum’at (21/8/2026).

Aliansi juga mendapat Informasi Adanya Kesalahan di SPPG Sunggal 2 Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *