Oleh R Als A dan AH mengakui kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut merupakan Barang milik R als A yang didapat dari pemberian seorang bernama U.
Selanjutnya R Als A dan AH beserta Batang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa benar Sat Narkoba telah menangkap 2 pelaku warga Pantai Labu yang diduga menyimpan atau memeliki nakroba jenis Sabu.
Saya menegaskan bahwa akan menidak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
(R-15)













