TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

×

TBS Sawit, Sumber PAD yang Belum Tergali di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 

Pasal 9 ayat (3) — Asas pencemar membayar ganti rugi dan asas tanggung jawab

 

Pasal 59 ayat (3) — Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan

 

Pasal 94 ayat (1) — Kewajiban pemulihan kualitas lingkungan bagi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan

 

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Kabupaten Aceh Timur berwenang penuh menetapkan pajak atas hasil bumi dan sumber daya alam yang dihasilkan di wilayahnya. Objek pajak meliputi penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Subjek pajak adalah produsen atau penjual yang menghasilkan dan/atau menjual TBS tersebut. Tarif ditetapkan melalui Qanun dengan prinsip bertingkat dan proporsional — perkebunan besar membayar tarif lebih tinggi dibandingkan perkebunan rakyat dan plasma, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan tidak melebihi batas maksimal 10% menurut undang-undang.

 

Pajak ini tidak tumpang tindih dengan pajak pusat. Pajak Daerah berbasis nilai jual dan lokasi produksi, sedangkan Pajak Pusat berbasis penghasilan bersih. Pungutan dilakukan pada saat penjualan TBS di tingkat kebun. Mekanisme ini dirancang sederhana, mudah dipantau, dan tidak membebani biaya logistik maupun operasional usaha.

 

Seluruh hasil penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemulihan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan wujud keadilan: siapa mengambil manfaat dari sumber daya daerah, wajib berkontribusi kembali untuk kemajuan daerah. Penyusunan kerangka Qanun dan data pendukung dapat segera dimulai tanpa harus menunggu pagu anggaran, karena pendapatan inilah yang nantinya akan memperkuat anggaran daerah itu sendiri.

 

Sudah saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera m

 

Sudah saat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menyusun draf Qanun terkait dan melakukan konsultasi publik bersama pelaku usaha, petani, dan masyarakat sebelum penetapan. Jangan tunggu lagi — kekayaan yang ada di depan mata, jangan sampai terlewat begitu saja! TBS adalah sumber PAD terbesar yang selama ini belum tergali. Saatnya bertindak sekarang untuk kesejahteraan bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *