Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.
Selain di Desa Karang Anyar, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan yang direncanakan sebagai kandang ayam di kawasan Pantai Labu. Bangunan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin, namun pembangunan diduga masih tetap dilakukan, termasuk pengerjaan pagar.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmadsyah, Kepala Bagian Hukum Muslih Siregar, Kasatpol PP Marjuki Hasibuan, Camat Beringin M Dhani Mulyawan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
(R-15)













