Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri – Laman 4 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

×

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

David menyebut laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2026, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1042/VII/RES.1.9/2026/Reskrim berikut diterbitkan SPDP dengan tanggal yang sama dengan pengiriman dalam satu amplop diduga perlakuan penyalahgunaan wewenang yang dipaksakan untuk dilakukan demi kepentingan pihak pelapor.

Penyidik yang Diadukan Pernah Memeriksa

David menyebut Penyidik telah memeriksa Halomoan ketika proses undangan klarifikasi laporan berlangsung pada Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Halomoan disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali Nomor 1348 PK/PDT/2025.tanggal 24-Desember-2025.

Dokumen tersebut, menurut David, penting karena berkaitan dengan bukti yang sebelumnya diajukan dalam proses peninjauan kembali oleh PT Sompo Insurance Indonesia.

Namun, kuasa hukum menduga dokumen dan fakta hukum tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses penanganan perkara yang sudah PK inkrah.

Dari sinilah David menduga terjadi persoalan dalam gelar perkara hingga perkara akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

David juga mempersoalkan tindakan Penyidik yang disebut mendatangi Rumah Sakit Columbia Medan pada 29 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum, saat itu Halomoan sedang menjalani perawatan karena sakit. David menyebut penyidik datang dan berupaya melakukan pemeriksaan terhadap kliennya adalah tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.

Tindakan tersebut oleh kuasa hukum dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Dalam surat pengaduannya, David meminta Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik Mabes Polri memeriksa proses penanganan perkara tersebut yang diduga telah terjadi kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali PK inkrah yang telah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 24-Desember-2025.inkrah

Ia meminta pengawas internal Polri menelusuri dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, materi yang digunakan dalam proses gelar perkara, serta bagaimana penyidik tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung PK inkrah yang telah menolak bukti dan saksi PT. Sompo Insurance Indonesia dipakai kembali sebagai dasar bukti laporkan Halomoan ke Polrestabes?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *