Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri – Laman 5 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

×

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

“Apakah proses penyidikan telah berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan objektif, atau terdapat penggunaan kembali bukti dan saksi yang substansinya telah dipersoalkan dalam proses perdata sebagai bukti novum untuk Asuransi Sompo mengajukan Peninjauan Kembali PK?” Pertanyaan itulah yang, menurut substansi pengaduan, diminta dijawab melalui pemeriksaan internal Polri.

David meminta Karo Wassidik Mabes Polri dan Kadiv Propam Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut serta berkoordinasi dengan pihaknya sebagai kuasa hukum.

Sampai pengaduan tersebut memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tudingan mengenai rekayasa bukti, kriminalisasi, intimidasi, maupun ketidakprofesionalan penyidik tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berlaku.

Di sisi lain, keberadaan putusan Mahkamah Agung, kronologi laporan polisi, surat-surat pemeriksaan administrasi, serta dokumen penyidikan menjadi bagian penting yang perlu diuji secara berimbang untuk mengetahui apakah memang terdapat penyimpangan prosedur atau seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *