Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri – Laman 2 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

×

Halomoan Adukan Penyidik Polrestabes Medan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Menurut David, Harry saat itu aktif membantu proses pengajuan klaim asuransi. Namun setelah berbulan-bulan, klaim tersebut disebut tidak kunjung diselesaikan. Harry juga diklaim sulit dihubungi.

Sengketa kemudian bergeser ke ranah perdata hingga Mahkamah Agung

Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan ke Pengadilan Negeri Medan.

Perkara selanjutnya sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 3663 K/Pdt/2024.

Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung juga menyatakan polis asuransi Property All Risk nomor MD-FPR-0000293-000002017-08 sah secara hukum.

Dalam amar putusan yang dikutip kuasa hukum, Mahkamah Agung menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat hilangnya barang di gudang tempat usahanya dalam dua peristiwa pencurian.

Mahkamah Agung juga menyatakan tidak dilaksanakannya pembayaran dua klaim asuransi oleh pihak tergugat merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji PT Sompo Insurance Indonesia kemudian dihukum membayar klaim tersebut serta menghukum Asuransi Sompo untuk melakukan pembayaran atas klaim pertama dan kedua secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3,268 miliar

Setelah Putusan Mahkamah Agung Kasasi No.3663 K/Pdt/2024 tanggal 07 Oktober 2024, PT Sompo Insurance Indonesia barulah mencari bukti akal-akalan yakni membuat surat ke Kanwil Kumham SUMUT dengan atas nama Jemmy Levica Pardede mengirimkan Surat permohonan informasi dengan alasan bahwa Permohonan Informasi disampaikan untuk sebagai kelengkapan administrasi yang akan diguna untuk pengurus pendirian CV yang akan saya mohonkan CV Indonugratama,Indo Sakti Steel pada 2 Mei 2025 dikirimkan Surat Permohonan informasi. Berdasarkan surat yang disebut berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, pada tanggal 15 Mei 2025 menyatakan keberadaan nama dan alamat perusahaan tersebut disebut tidak ditemukan pada saat pengecekan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *