Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R-03)














