Cabuli Murid Saat Proses Belajar Mengajar, Oknum Guru Bejad Ditangkap Polisi di Deli Serdang – Sinarsergai
DaerahHukum & Kriminal

Cabuli Murid Saat Proses Belajar Mengajar, Oknum Guru Bejad Ditangkap Polisi di Deli Serdang

×

Cabuli Murid Saat Proses Belajar Mengajar, Oknum Guru Bejad Ditangkap Polisi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 74.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Seorang Oknum Guru Agama Sekolah Dasar Negeri di Deli Serdang inisial MJH ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Diduga tersangka pelaku MJH memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama pada Sekolah Dasar Negeri melakukan percabulan kepada 8 anak didiknya hal ini terjadi di sekolah yang ada di Kecamatan Namorambe Deli Serdang Sumut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SIK di dampingi Wakapolresta AKBP Juli, SIK, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan, Kasat Reskrim, Kanit PPA AKP Hendrik Ginting serta Ipda Beni Saragih Kanit Polsek Namorambe, Kamis (29/10/2026).

Kronologi Kejadian

Bermula pada tanggal 27 Oktober 2026, sekira pukul 09.30 ketika korban yg bernama ASS mengadu kepada pelapor bahwa pada bulan Juli dan Agustus 2026 pelaku MJH telah melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang mencium pantat dan memegang payudara korban saat jam pelajaran dikelas dan jam pelajaran bidang study agama dilingkungan sekolah.

Setelah mendengar pengaduan korban, pelapor tidak terima kemudian menanyakan langsung kepada palaku serta mengadukan perbuatan pelaku ke pihak sekolah.

Ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama beberapa siswi lainnya di sekolah tersebut. Akibat perbuatan pelaku tersebut membuat pelapor keberatan dan kemudian membuat laporan Polisi agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologis penangkapan

Setelah mendapat informasi disalah satu sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang pelaku telah diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa murid perempuan. Selanjutnya personil Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku ke Kantor Polisi guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Modus Operandi

Pelaku pura-pura mendidik korban dengan memukul pantat korban dalam proses belajar mengajar dengan tangan pelaku dan peliu dalam praktek belajar Sholat ketika korban dalam keadaan sujud pelaku berpura-pura merapatkan kedua kaki korban dari belakang dengan kedua tangannya dan bibir pelaku mencium pantat korban dari belakang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *