Pasal yang disangkakan
Usai diperiksa beberapa jam, korban ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dan pelaku disangkan pasal :
“Pasal 6 huruf c Jo Pasal 14 ayat 1 huruf b, huruf e dan huruf g Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman Pidana 12 Tahun Penjara.
Jadi kami menghimbau kepada seluruh orang tua selalu mengawasi anak anak di rumah dan sering melakukan komunikasi sehingga apa yang terjadi kepada anak kita cepat diketahui dan diantisipasi serta kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.
Hal senada diungkapkan bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengakui bahwa pelaku ini merupakan guru honorer sebagai guru agama dan sudah memiliki sertifikasi .
”MJH sudah memiliki piagam dan rencananya sertifikasi yang dimiliki oleh pelaku ini akan segera dibatalkan dan kami masih melakukan upaya tersebut,” Ucap Asri Ludin Tambunan.
(R-15)














