Dari hasil penyelidikan, aktivitas produksi beras fortifikasi di PT UDS diketahui berlangsung sejak Maret 2026. Dalam periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp14,175 miliar.
Penyidik turut mengamankan 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, serta sejumlah bahan campuran dan mesin produksi. Nilai beras yang disita diperkirakan mencapai Rp280,18 juta.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk beras fortifikasi juga dilakukan secara lebih luas. Bapanas telah melakukan penarikan terhadap 28 merek beras fortifikasi yang sedang dalam proses pemeriksaan di seluruh provinsi di Indonesia.
“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” jelas Dery.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Dery juga memastikan bahwa beras yang digunakan sebagai bahan baku produksi berasal dari dalam negeri, tepatnya Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Ini beras lokal, bukan beras impor dan bukan beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi pemerintah terkait, termasuk Bapanas, dalam memperkuat pengawasan terhadap produksi serta distribusi pangan.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.
Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.














