Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur Kecam Penembakan Warga di Pidie: Usut Siapa Pemberi Perintah! – Laman 2 – Sinarsergai
AcehDaerah

Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur Kecam Penembakan Warga di Pidie: Usut Siapa Pemberi Perintah!

×

Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur Kecam Penembakan Warga di Pidie: Usut Siapa Pemberi Perintah!

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, Bendera Aceh telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Apabila pemerintah pusat masih mempermasalahkan ketentuan maupun penerapannya, seharusnya persoalan tersebut dibicarakan kembali bersama Pemerintah Aceh melalui mekanisme dialog dan jalur pemerintahan.

“Persoalan bendera ini sudah memiliki dasar pengaturan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Kalau pemerintah Indonesia tidak menerima atau masih mempermasalahkannya, silakan duduk bersama dan berdiskusi dengan Pemerintah Aceh. Jangan justru masyarakat biasa yang menjadi korban. Perbedaan pandangan soal bendera tidak boleh dijawab dengan senjata,” tegasnya.

Lebih jauh, Dek Gam melontarkan pernyataan keras bahwa apabila Indonesia masih menyimpan dendam terhadap Aceh dan tidak mampu menghormati kekhususan serta hak-hak masyarakat Aceh, maka hubungan Aceh dengan Indonesia perlu dipertanyakan kembali.

“Kalau memang Indonesia masih menyimpan dendam terhadap Aceh dan tidak mampu menerima Aceh dengan segala kekhususan serta sejarahnya, untuk apa terus memaksakan keadaan seperti ini? Jika memang tidak sanggup menghormati Aceh, lepaskan Aceh dari pangkuan Ibu Pertiwi dan biarkan Aceh merdeka. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh sudah terlalu lama merasakan penderitaan akibat konflik masa lalu. Setelah perdamaian tercapai dan masyarakat mulai membangun kehidupan dengan penuh harapan, jangan sampai tindakan kekerasan kembali membuka luka lama.

“Sudah cukup masyarakat Aceh menderita selama masa konflik. Rakyat sudah merasakan kehilangan keluarga, kehilangan harta benda, dan hidup dalam ketakutan. Jangan sampai generasi sekarang kembali merasakan penderitaan yang sama hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, DPW Muda Seudang Aceh Timur mendesak Komnas HAM RI segera turun tangan melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh. Mereka meminta agar kronologi penembakan diungkap secara terang, seluruh pihak yang terlibat diidentifikasi, serta rantai komando ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya instruksi penggunaan senjata terhadap masyarakat sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *