BANDA ACEH,Sinarsergai.com- Akhirnya, setelah bertahun-tahun tertunda, KLHS RTRW Kabupaten Aceh Timur 2023-2043 diselesaikan di tahun 2026 di era Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.
Penyelesaian itu diperkuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Rekomendasi Bahan Substantif KLHS RTRW pada 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Acara digelar Rabu, 4 November 2026, pukul 09.00 WIB – Selesai, di Muraya Hotel Aceh, Jl. Tengku H. Mohd. Daud Beureueh No.5, Simpang Lima, Banda Aceh.
Undangan resmi Nomor: B.197/E.1/PLA.5.2/10/2026 tanggal 30 Oktober 2026*, ditandatangani *Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Widhi Handoyo, S.K.M., M.T.
6 Kabupaten/Kota yang Dibahas:
1. Kabupaten Pidie Jaya
2. Kabupaten Bener Meriah
3. Kabupaten Aceh Tengah
4. *Kabupaten Aceh Timur*
5. Kota Langsa
6. Kota Subulussalam
Aceh Timur Jadi Sorotan Utama:
Dalam FGD tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, Jamaluddin, melalui Kabid PPILH Hermansyah, memaparkan Penguatan Rekomendasi Bahan Substansi KLHS RTRW Aceh Timur.
Bahwa pemaparan tersebut bersumber dari KLHS RTRW yang disusun dan diselesaikan sekarang oleh Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Memaparkan Nilai-Nilai Substansi Dalam KLHS RTRW:
Hermansyah memaparkan nilai-nilai substansi dalam KLHS RTRW, di dalamnya terkandung muatan-muatan pasca bencana hidrometeorologi di Aceh Timur.
Artinya, KLHS Aceh Timur tidak hanya bicara tata ruang, tapi bicara tentang banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, abrasi, dan likuifaksi yang semuanya adalah bencana hidrometeorologi yang berulang setiap tahun di Aceh Timur.
“Bencana hidrometeorologi di Aceh Timur bukan bencana alam semata. Ini adalah bencana tata ruang. KLHS sudah memuatnya sebagai nilai substansi utama. Jika RTRW tidak mengikuti KLHS, bencana akan terus berulang,” tegas Hermansyah.
Muatan Pasca Bencana Hidrometeorologi dalam KLHS:














