Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika – Sinarsergai
Blog

Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

×

Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Kasus Tindak Pidana Narkotika secara terang-terangan harus mengedepankan prinsip restoratif dan bagi pelaku pecandu narkotika diharuskan untuk direhabilitasi sebagaimana amanat dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis dan Sosial Rehabilitasi serta telah dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Pada kasus narkotika antara tahun 2019 sampai 2020 tejadi peningkatan dengan perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80% sehingga terjadi disparitas tinggi. Pecandu Narkoba lebih banyak dijatuhkan hukuman penjara ketimbang rehabilitasi, sehingga terjadi persoalan atau permasalahan terhadap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Demikian paparan Direktur Pascasarjana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr. H. Yony Anwar, S.H., S.E., M.H., M.M dalam sambutan pada kegiatan diskusi ilmiah akhir tahun dengan topik “Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Perkara Pemakai/Pecandu Narkoba (Kenapa Masih Banyak Pemakai/Pecandu Narkoba Dihukum Penjara?),” sebagaimana dalam siaran persnya, Sabtu (01/01/21).

Lebih lanjut dipaparkan Yony Anwar, narkotika di Indonesia sangat tinggi tingkat pemakai/ pecandu maupun pengedar narkotika. Berbagai upaya sudah banyak dilakukan tetapi tetap saja tidak menyelasaikan kasus tindak pidana narkotika. 

Terlebih narkotika ini, lanjut Yony Anwar, dapat merusak anak bangsa atau generasi penerus bangsa sehingga sangat perlu menjadi perhatian semua pihak bagaimana cara atau upaya hukum yang dilakukan. “Semoga dengan hasil webincang ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan mendapatkan solusi untuk mengurangi kasus tindak pidana narkotika,” sebut Yony Anwar.

Webinar diskusi ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Magister Hukum UNPAB Dr. T Riza Zarzani, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana yang juga Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, S.H., M.Kn, dan Kepala BNN Batubara Zainuddin Puteh, S.Ag., S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *