Disinilah problemnya sehingga dampak perilaku pecandu jika direhab perlu diperhatikan. Karena itu saran Zainuddin Puteh, perlu adanya ketegasan dalam UU Narkotika pada pasal 54 dan kriteriannya serta perlu adanya keberanian Hakim dalam mengambil keputusan. “Karena manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia,” pungkas Zainuddin Puteh.(rel)
Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Administrator5 min baca





