Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

×

Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Sebarkan artikel ini

Mengenai pendapat dari Jaksa penuntut Umum yang melakukan rehabilitasi tetapi Majelis Hakim memutus hal yang berbeda maka untuk mengatasi keraguan, kata Muhammad Lutfan Hadi Darus,  ada baiknya melakukan diskusi bersama sebelum dijatuhkan vonis.
 Sementara Kepala BNN Batubara Zainuddin Puteh, S.Ag., S.H., M.H menyebutkan, kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merupakan kejahatan terorganisisr lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.

Disebutkan, sekitar 271 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika. Terkait itu sejatinya para pengguna narkotika tidak dimasukkan  ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menjelaskan ‘Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial’, tetapi tidak semua pecandu dapat diajukan rehabilitasi karena barang bukti melebihi dari peraturan SEMA yang memiliki batasan-batasan yang dapat dilakukannya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Lebih lanjut Zainuddin Puteh mengatakan,  adanya persoalan ketika pecandu narkotika dapat direhabilitasi dan direkomendasi tempat rehabilitasi, tetapi rehabilitasi pemerintah tidak menerima sehingga ditempatkan di lembaga rehabilitasi swasta lalu enggan menerima sebelum adanya keputusan sehingga mau tidak mau terpaksa dilakukan penahan dalam tahap penyidikan. 

Dikarenakan rumah rehabilitasi  tidak mau menerima pecandu yang belum divonis oleh pengadilan, BNN mempunyai lembaga rehabilitasi namun anggarannya terbatas seperti di tahun 2021 hanya diprioritaskan untuk 300 orang.

Karena keterbatasan anggaran itu, yang berhak masuk tentu memiliki syarat diantaranya umur dibawah 40 tahun, tidak gila, ada niat berubah, dipilih berpotensi pulih dan produktif. 

Kehadiran Negara untuk melepas ketergantungan pecandu narkotika, ungkap Zainuddin Puteh, tetap diupayakan, hanya saja anggaran pemerintah yang tidak cukup serta tempat penyediaan pemerintah dan jumlah rehabilitasi terbatas, sedangkan di rehabilitasi swasta cukup mahal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *